Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS perjanjian tertulis antara kedua belah pihak dalam perdagangan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS perjanjian secara tertulis antara dua pihak dalam perdagangan. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Perdaganganinternasional adalah perdagangan antara dua belah pihak dari negara yang berbeda berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. afta merupakan salah satu contoh perdagangan internasional: perdagangan multilateral. perdagangan kontinental. perdagangan internasional. perdagangan regional. karena sudah tertulis dengan jelas pada Source 28, 2020 in bisnis. Perjanjian antar dua pihak ini biasa dikenal dengan istilah memorandum of understanding (mou). Source: kledo.com Surat perjanjian kerjasama bisnis merupakan surat yang dibuat untuk menjadi catatan tertulis dari sebuah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih dalam menjalankan usaha yang berbeda. Definisilain mengenai kontrak yaitu suatu perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa menyewa, dan lain sebagainya, dimana persetujuan tersebut mempunyai sanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan.[3] Person yang dapat diganti ( verbagbaar ), yaitu berarti kreditur yang 42Perjanjian merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu sedangkan Kontrak merupakan Perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya. . NilaiJawabanSoal/Petunjuk KONTRAK Perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan POLIS Surat perjanjian antara orang yang masuk asuransi dan perseroan asuransi - asuransi kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin yang memuat persyaratan dan ketentuan penjanjian PENGONTRAK Orang yang mengontrak ~ itu sudah melunasi pembayaran sewa rumahnya - anuitas Ek perjanjian tertulis yang berisi jumlah anuitas, biaya, dan persyar... TRAKTAT Perjanjian antar bangsa FTA Free Trade Agreement Perjanjian Perdagangan Bebas FAKTUR Penawaran Tertulis Dari Pengusaha Yang Diajukan Kepada Pihak Pemesan OFERTE Penawaran Tertulis Dari Pengusaha Yang Diajukan Kepada Pihak Pemesan IJAB Ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian NAFTA North American Free Trade Agreement Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara MULTILATERAL Bersifat timbal balik antara beberapa negara atau pihak tt perjanjian dsb GOLIAT Prajurit Filistin yang kalah saat menghadapi Daud yang tertulis di Perjanjian Lama RCEP Regional Comprehensive Economic Partnership perjanjian perdagangan antara 10 negara anggota blok ASEAN TULISAN Surat perjanjian jual beli dianggap sah, bila ditandatangani Kedua belah pihak, dan diberi… DOMINASI Penguasaan oleh pihak yang lebih kuat thd yang lebih lemah dalam bidang politik, millter, ekonomi, perdagangan, olah raga, dsb; WANPRESTASI 1 a kedaan salah satu pihak biasanya perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian; 2 n prestasi buruk tidak luntur warnanya ASURANSI Pertanggungan berupa perjanjian dengan cara membayar iuran dan pihak lain memberikan jaminan kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpanya KABUL 1 ucapan tanda setuju terima dari pihak yang menerima dalam suatu perjanjian atau kontrak; 2 diluluskan tt permintaan dsb; diperkenankan; MUZARAAH Perjanjian antara dua pihak dengan cara pihak pertama menyerahkan sebidang tanah untuk dikelola kpd pihak lain dengan cara membagi hasil sesuai yang disepakati PERSETUJUAN ... pembenaran pengesahan, perkenan, dsb; 2 kata sepakat antara kedua belah pihak; sesuatu perjanjian dsb yang telah disetujui persesuaian; kecocok... PERJANJIAN 1 persetujuan tertulis atau lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan it... PENUNJANG 1 alat untuk menunjang berupa kayu dsb agar tidak roboh; penopang; penahan; 2 pemberi tunjangan uang dsb penyokong; 3 dana sarana yang akan mempe... DOKUMEN ...dipakai sebagai bukti atau keterangan seperti akte kelahiran, surat nikah, surat perjanjian; 2 barang cetakan atau naskah karangan yang dikirimkan m... SETUJU 1 n setujuan; 2 v sepakat; semupakat; sependapat tidak bertentangan, tidak berselisih kedua belah pihak sudah ~; saya ~ dengan usul Saudara; 3 cak... NOTA ... 4 tanda jual beli secara kontan - kesepahaman 1 perjanjian bersama antara dua negara mengenai pertukaran kebudayaan, tenaga ahli bidang pendidikan, ... BERIKAT ...erita yang ~ hati; 3 sesuatu yang harus ditepati perjanjian yang ~ perjanjian yang mengharuskan kedua belah pihak menepatinya dengan sungguh-sungguh;... Perjanjian dagang internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta rangka melindungi dan mengamankan kepentingan Badan Pusat Statistik BPS mengenai kinerja perdagangan Indonesia tahun 2021 menyebutkan nilai ekspor Indonesia mencapai US$231,54 miliar atau naik sebesar 41,88% dibandingkan tahun kinerja perdagangan internasional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyelesaikan sejumlah perjanjian dagang internasional, yang mana perjanjian dagang internasional merupakan salah satu jalan menuju pasar dagang internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta rangka melindungi dan mengamankan kepentingan dagang internasional didapat melalui skema perjanjian banyak negara seperti Regional Comprehensive Economic Cooperation RCEP atau skema satu negara seperti Generalized System of Preferences GSP dengan Amerika Internasional dan Manfaatnya Bagi Perekonomian NegaraMengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan InternasionalPerjanjian Perdagangan Internasional Harus Sesuai UU PerdaganganKedua perjanjian ini sama-sama memberikan pengaruh baik bagi perdagangan karena memberikan keringanan bea atau pajak masuk untuk barang dari Indonesia. Terdapat banyak istilah dalam perjanjian dagang internasional, di antaranya yaitu1. Preferential Trade Agreement PTADi dalam PTA terdapat pengurangan atau penghilangan beberapa pos tarif yang menjadi suatu kepentingan negara yang terlibat. Dalam perjanjian ini, Rules of Origin ROO diberlakukan untuk memastikan status asal suatu produk yang diekspor ke negara mitra. Posted on 27 March 2021 Kamu mungkin masih bertanya-tanya apa persetujuan, perikatan, perjanjian dan kontrak itu sama atau hanya sekedar istilah saja tapi bentuknya sama. Jika kita berbicara mengenai perbedaan suatu istilah, mari kita mulai dari pengertiannya terlebih dahulu. Kita mulai dari kata persetujuan, menurut KBBI perjanjian adalah pernyataan setuju atau pernyataan menyetujui; pembenaran pengesahan, perkenan, dan sebagainya. Sedangkan jika kita mencari di KUHPer tepatnya di pasal 1313, maka perjanjian merupakan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.” Kemudian pengertian dari perjanjian menurut KBBI ialah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Sedangkan kontrak merupakan perjanjian secara tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya. Selanjutnya mengenai perikatan yang dalam KBBI berarti pertalian; perhubungan; perserikatan; persekutuan. Dalam KUHPer pasal 1233 “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang” dan pasal 1352 “Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang.” Ditambah menurut Ricardo Simanjuntak dalam bukunya “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” pada halaman 30-32 menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dari pemaparan pengertian diatas kita dapat membedakan dan menyatakan diantara keempat istilah tersebut. Dari berbagai istilah diatas ada yang memiliki persamaan, yaitu persetujuan sama dengan perjanjian, baik persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak melibatkan setidaknya 2 dua pihak atau lebih, dan dasar hukum persetujuan/perjanjian, perikatan maupun kontrak, mengacu pada KUHPerdata. Mengenai perbedaannya, dari definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, kita dapat melihat perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya. Jadi, persetujuan terlebih dahulu lalu menimbulkan perikatan. Perikatan yang muncul karena persetujuan dapat dinamakan perjanjian dapat lisan dan tertulis dan kontrak khusus tertulis. Kemudian dapat disebut sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang terkait dengan kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Menurut Ricardo, sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak. Perikatan berupa perjanjian juga mempunyai konsekuensi hukum jika dibubuhkan dalam hitam datas putih maupun secara lisan dengan persetujuan kedua pihak dan dapat dibuktikan dengan adanya saksi. Pembuktian lebih kuat lagi atau dapat dikatakan akta otentik jika pembuatannya dilakukan dihadapan notaris. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perkembangan teknologi informasi pada awal abad dua puluh satu ini telah menyebabkan terjadinya hubungan dunia tanpa batas. Salah satu produk dari meningkatnya intensitas teknologi informasi adalah perdagangan elektronik e- commerce yang kemudian juga diterapkan pada transaksi bisnis internasional. Hal ini tentunya telah mengubah paradigma sistem perdagangan di dunia yang sebelumnya serba konvensional menjadi non-konvensional. Konflik dan sengketa dalam transkasi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce bukanlah suatu hal yang baru. Namun, mengingat sengketa yang akan diselesaikan tersebut akan melibatkan beberapa negara, maka timbul beberapa permasalahan faktual. Adapun permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah hukum apakah yang berlaku dan forum manakah yang berwenang menangani dalam penyelesaian sengketa transaksi bisnis internasional yang menggunakan e-commerce. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan masalah secara normatif, yaitu mempelajari asas- asas hukum, teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasahan diatas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih oleh para pihak pilihan hukum sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Pilihan hukum tersebut dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang mengacu pada hukum dari negara penjual, yang didasarkan atas the Most Characteristic Connection Theory asas Hukum Perdata Internasional. Kemudian terkait dengan forum, maka forum yang berwenang adalah forum yang dipilih oleh para pihak pilihan forum sebagaimana yang diatur dalam kontrak elektronik internasional yang mereka buat. Sama halnya dengan pilihan hukum, pilihan forum ini dapat dilakukan secara tegas ataupun secara diam-diam. Namun bila tidak diatur secara jelas, maka forum yang berlaku adalah forum yang mengacu pada forum dari negara penjual, yang didasarkan atas Substantial Connection Theory asas Hukum Perdata Internasional. Kamu perlu tahu berbagai contoh kontrak bisnis ketika merintis atau menjalankan suatu perusahaan. Kontrak bisnis penting untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dengan dasar hukum. Pembuatan kontrak berfungsi mengurangi risiko dalam bisnis. Hal ini karena ada banyak pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis. Tidak semua pihak dapat sejalan seiring berjalannya waktu. Dengan adanya kontrak yang berkekuatan hukum, para pihak yang terlibat mau tak mau berkomitmen menaati berbagai klausul di dalam kontrak bisnis. Jika ada pihak yang melenceng dari isi di dalam kontrak bisnis, pihak terkait lainnya bisa melayangkan gugatan melalui jalur hukum. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam membuat kontrak bisnis. Baca Juga Contoh Analisis SWOT Usaha Makanan, Yuk Catat! Definisi Kontrak Bisnis Foto kontrak kerja. Sumber Sebelum beranjak pada pembahasan contoh kontrak bisnis, sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu kontrak bisnis. Melansir dari Contracts Counsel, kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum antara dua atau lebih pihak bisnis. Ada beberapa jenis kontrak bisnis yang dibutuhkan bisnis dan dapat digunakan setiap hari selama operasi normal. Mengetahui berbagai contoh kontrak bisnis, dapat membantumu memahami dokumen dan perjanjian mana yang perlu kamu miliki. Hal ini agar amu dapat menjalankan perusahaan yang sehat secara hukum dan finansial. Definisi kontrak bisnis pun sangat luas, karena perjanjian hukum dapat digunakan pada hampir semua bidang bisnis. Beberapa contoh kontrak bisnis, antara lain saat memasuki perjanjian bisnis formal dengan karyawan, atau saat menyediakan produk dan layanan kepada klien. Contoh kontrak bisnis lain, yakni saat membeli produk serta layanan dari bisnis lain, atau saat melindungi informasi rahasia bisnismu. Adapun tujuan kontrak bisnis, yaitu untuk melindungi hak hukum dan perusahaanmu saat terlibat dalam suatu hubungan kerja sana serta transaksi bisnis. Jika kamu tidak memiliki perjanjian tertulis, kamu berpotensi mengalami sejumlah masalah hukum. Dengan adanya kontrak bisnis, kamu dapat mencegah atau mengurangi konflik dan risiko. Baca Juga 5 Manfaat Ghost Shopping bagi Bisnis, Apa Saja? Jenis Kontrak Bisnis Foto perjanjian kerja. Sumber Kontrak bisnis ada beragam bentuk dan jenis. Hal ini karena bisnis dapat dipecah menjadi beberapa fungsi. Maka, kontrak bisnis dapat dipecah pula mengikuti fungsi-fungsi tersebut. Setidaknya, terdapat tiga jenis kontrak bisnis. Berikut ini perinciannya. 1. Kontrak Penjualan Jenis kontrak ini merupakan perjanjian yang menetapkan bagaimana barang dan jasa dapat dijual, dibeli, atau dialihkan. Contoh umum dari kontrak penjualan, yaitu tagihan penjualan, pesanan pembelian, pernyataan kerja, dan garansi. 2. Kontrak Kerja Jenis kontrak ini digunakan untuk mengatur semua aspek hubungan pekerja dan pemberi kerja. Kontrak kerja biasanya termasuk kontrak kerja umum, perjanjian kerja waktu tertentu PKWT, dan sebagainya. 3. Kontrak Pemasok Jenis kontrak ini adalah perjanjian hukum antara bisnis dan pemasuk yang mengatur pertukaran barang serta produk. Contoh kontrak pemasok, yaitu kontrak harga tetap dan perjanjian distribusi. Baca Juga Senang Menyendiri? Ini 7 Pekerjaan yang Cocok untuk Introvert dan Bergaji Tinggi Contoh Kontrak Bisnis Foto perjanjian kerja. Sumber SIRCLO Photo Stock Setelah tahu jenis-jenisnya, mari melihat apa saja contoh kontrak bisnis. Berikut ini sejumlah contoh kontrak bisnis yang biasanya digunakan dalam bisnis. 1. Perjanjian Sewa Komersial Contoh kontrak bisnis yang satu ini merupakan kontrak yang dapat ditandatangani oleh pemilik dan penyewa bisnis. Kontrak ini akan memberi penyewa hak menggunakan properti untuk tujuan komersial selama jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati. 2. Perjanjian Konsultasi Conton kontrak bisnis ini dibuat ketika klien ingin mendapatkan layanan khusus dari konsultan dengan tingkat imbalan yang sudah disepakati. Kontrak bisnis ini akan mengidentifikasi layanan apa yang diberikan, biaya, dan jumlah waktu yang diharapkan dari konsultan. Biasanya jumlah waktu diukur dalam jam, hari, minggu, atau bulan, tergantung pada kebutuhan bisnis. Perjanjian jenis ini biasanya menyertakan klausul kerahasiaan juga. Hal ini agar konsultan tidak membeberkan rahasia perusahaan kepada pihak lain. 3. Perjanjian Distribusi Ini adalah kontrak bisnis antara pemasok produk untuk dijual dan bisnis yang ingin memasarkan produk tersebut. Berdasarkan ketentuan kontrak, distributor biasanya setuju membeli produk dari pemasok dan menjualnya kepada pelanggan di wilayah tertentu. Baca Juga Cara Membuat Paper Bag untuk Kemasan Produk 4. Perjanjian Franchise Contoh kontrak bisnis ini digunakan untuk membangun hubungan antara pemilik franchise waralaba dan penerimanya. Kontrak bisnis ini memberikan berbagai hak hukum kepada pemegang waralaba. Beberapa di antaranya, hak untuk mendirikan gerai waralaba, hak untuk mendapatkan lisensi, hak untuk menggunakan merek dagang waralaba, dan berbagai hak lainnya. Perjanjian waralaba merupakan kontrak pentinng untuk melindungi merek dan cara merek diwakili. 5. Letter of Intent Jenis perjanjian ini merupakan perjanjian hukum yang digunakan oleh dua pihak atau lebih untuk menyatakan niat mereka melakukan bisnis bersama. Perjanjian ini sering dirancang pada tahap awal hubungan komersial dan digunakan sebelum kontrak formal dibuat. Letter of intent mirip dengan kontrak dalam banyak hal. Misalnya, letter of intent sering kali menyertakan peran dan tanggung jawab penting para pihak. Perjanjian ini dirancang untuk menghilangkan hambatan dalam memformalkan perjanjian. 6. Perjanjian Lisensi Melalui perjanjian lisensi, pemilik properti memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek, paten, atau merek dagang mereka. Contoh kontak bisnis ini memberikan perincian tentang jenis perjanjian lisensi yang terlibat, persyaratan penggunaan yang disepakati, dan bagaimana pemberi lisensi akan dibayar. Selain itu kontrak bisnis ini harus memberi kejelasan yang akan mencegah perselisihan pada masa mendatang, terkait penjualan, royalti, dan masalah kualitas. Baca Juga Kenali Manfaat BEP Beserta Pengertian dan Rumusnya 7. Perjanjian Keanggotaan Contoh kontrak bisnis ini merupakan kontrak antara bisnis dan pelanggannya, alias anggota. Dalam perjanjian ini diuraikan apa yang diharapkan dari kedua belah pihak. Adapun perincian spesifik dari perjanjian ini bervariasi, tergantung dari jenis layanan yang ditawarkan. Seperti kontrak bisnis lainnya, perjanjian keanggotaan dibuat untuk menghindari kesalahpahaman dan gesekan antara bisnis dan pelanggannya. 8. Formulir Pemesanan Ketika pembeli ingin membeli barang dari grosir, produsen, atau pengecer, mereka biasanya melengkapi formulir pemesanan. Ini juga dapat dikatakan sebagai contoh kontrak bisnis. Jika dibuat dengan baik, dokumen ini akan memberikan ringkasan yang terorganisasi dan lugas tentang kebutuhan serta harapan pelanggan saat melakukan pemesanan. 9. Pesanan Pembelian Pesanan pembelian atau purchase order adalah dokumen bisnis yang diberikan pembeli kepada penjual. Hal ini dilakukan untuk mendokumentasikan penjualan produk dan layanan yang akan dikirimkan pada masa depan. Dokumen ini menguntungkan pelanggan, karena mereka dapat memesan dengan pemasok tanpa perlu pembayaran segera. Di sisi lain, penjual juga mendapat manfaat karena pembeli diwajibkan secara hukum untuk melakukan pembayaran pada saat pengiriman. Jadi, penjual dapat menawarkan kredit kepada pembeli tanpa risiko apa pun. Demikian penjelasan mengenai berbagai contoh kontrak bisnis. Semoga dapat menambah referensimu dalam membuat kontrak bisnis. Maraknya kasus perampasan kendaran bermotor yang dilakukan Debt Coolector akhir-akhir ini tentunya sangat meresahkan bagi masyarakat. kejadian tersebut terjadi biasanya didasari oleh adanya Perjanjian Maraknya kasus perampasan kendaran bermotor yang dilakukan Debt Coolector akhir-akhir ini tentunya sangan meresahkan bagi masyarakat. kejadian tersebut terjadi biasanya didasari oleh adanya Perjanjian Leasing dan para pihaknya tidak memahaminya prosedur yang berlaku di Indonesia, lantas apasih itu Perjanjian Leasing? Perjanjian Leasing adalah perjanjian yang dibuat antara Lessor dan Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal dengan hak opsi di dalamnya, berdasarkan jangka waktu tertentu dan pembayarannya secara guna usaha leasing dikenal di Indonesia pada tahun 1974 melalui Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia, No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1. Foto Bersama Dengan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa AmbarketawangPengertian sewa guna usaha leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan tanggal 21 September 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi finance lease maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi operating lease, untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara masih banyaknya masyarakat Para Pihak yang belum memahami Perjanjian Leasing untuk itu Pusat Konsultasi Bantuan Hukum FH UMY PKBH FH UMY pada tanggal 15 Maret 2023 melakukan kegiatan penyuluhan hukum di kantor kalurahan Ambarketawang, dalam kegiatan tersebut PKBH bekerja sama dengan Kalurahan Ambarkatawangan, kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa penyuluhan hukum tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat tentang “Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Leasing” kegiatan ini menjadi hal yang sangat urgensi dalam masyarakat, sebab maraknya keajadian kekerasan yang dialami oleh masayarakat akaibat perjanjian Leasing . Akibat dari penyuluhan ini masyarakat memiliki wawasan, pemahaman yang lebih baik, dan cara menyikapi sebuah perjanjian leasingGambar 2. Foto Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Desa AmbarketawangKegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang pertama Heri Purwanto, seorang dosen hukum pidana di Universiatas Muhamdadiyah Yogyakarta sekaligus advokat di PKBH FH UMY dan yang kedua Eet Sutisna, seorang advokat di PKBH FH pertama dilakukan oleh bapak Eet Sutisna, menegenai perjanjian leasing dari prespektif hukum perjanjian dan regulasinya menurut hukum positif Indonesia, sementara itu penyampaian kedua disampaikan oleh Heri Purwanto, mengenai leasing dari prespekstif hukum pidana. Kegiatan ini diikuti dengan sangat antusias oleh masayarakat, peserta dari kegiatan sekitar 20 keseluruhan, kegiatan berhasil diaksanakan sesuai dengan teraget yang diharapkan. Target yang ingin dicapai adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai “Perlindungan Para Pihak Dalam Perjanjian Leasing”Penyuluhan ini berhasil terlaksana, tidak lepas dari peran tim penyuluhan yang terdiri dari Wildan ulul albab, Herlan Purnomo Syamsi, S. Sos., Muhammad Sahal Nur Hidayah, Renna Prisdawati, Yodia Adriatami Edwina,

perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan